Menteri Budaya dan Pariwisata Jero Wacik mengungkapkan, pemerintah menemukan formulasi pajak perfilman, baik film nasional maupun film impor. Pemerintah juga telah berbicara dengan pihak importir film terkait penyusunan formulasi baru titu. Hal itu tak lain supaya film Hollywood dapat kembali dinikmati oleh masyarakat di tanah air.
“Saya sudah berbicara pada importir film. Tujuan kami (pemerintah) adalah agar film-film Hollywood tetap masuk (ke Indonesia),” kata Wacik di Kantor Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 30 Maret 2011. Menurut Wacik, pemerintah sadar orang Indonesia banyak menyukai film-film Hollywood.
Oleh sebab itu, kata Wacik, film impor – termasuk film Hollywood – penting untuk dipertahankan. Film Hollywood juga dapat menjadi pembanding bagi film-film nasional. Pemerintah berpendapat, film impor akan memacu produser film dalam negeri lebih semangat bekerja guna memproduksi karya berkualitas.
Wacik menegaskan pemerintah tetap akan memberi ruang bagi eksportir film asing demi pertumbuhan positif dunia perfilman tanah air. Di saat sama, pemerintah juga melindungi perfilman Indonesia dengan memberikan pajak ringan bagi film nasional.
“Tetapi (yang diproduksi) harus film-film soal kepahlawanan yang dapat membangun karakter anak bangsa, agar ada semangat berbangsa dan cinta tanah air. Itu yang harus diangkat dalam film,” pesan Wacik kepada produsen film dalam negeri.
Wacik menyatakan, perintah penataan perpajakan film datang langsung dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena beliau melihat dunia perfilman nasional sudah membaik. Saat ini, jelas Wacik, tiga departemen terkait, yakni Departemen Bea Cukai, Departemen Perpajakan, dan Departemen Perfilman, masih menyelesaikan perhitungan teknis soal formulasi pengaturan pajak perfilman.
“Titik terangnya sudah mulai ada. Rencana kami, pajak film dalam negeri akan dibuat sekecil mungkin, kalau bisa nol. Sementara film impor akan dikenakan pajak yang pantas. Sekarang masih dihitung teknisnya,” tutup Wacik.
Wednesday, March 30, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment